Organisasi dan Manajemen
Koperasi KITA
“Karawaci Eksis Tangerang”
3EA34
KELOMPOK 2 (Koperasi 1):
Ani Lutfiyatus Sholikhah (10216889)
Niko Darmansyah (15216422)
Rana Wahyuni Kultsum (16216056)
Ravi Aditya (16216114)
Pokok Bahasan:
• Bentuk Koperasi
• Hirarki Tanggung Jawab
• Pola Manajemen dalam Koperasi
BENTUK KOPERASI
Tiga (3) bentuk koperasi menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, yaitu:
1) Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau
dari beberapa kriteria yaitu:
Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi menurut Hanel, maka sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Ø Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Ø Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2) Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
Ø Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
Ø Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Ø Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika memperhatikan kriteria dan ciri organisasi koperasi menurut Ropke, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
Ø Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Ø Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3) Di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Ø Rapat Anggota
Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Ø Pengurus
• Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2). Pengurus dipilih dan/dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota dan Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Ø Pengawas
• Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2). Pengawas dipilih dan/dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota dan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Ø Pengelola
• Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian Pasal 32 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) yaitu Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan, Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
Struktur Koperasi KITA
Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang” berdiri pada bulan Februari tahun 2017 yang diketuai oleh bapak Utaryana. Dalam koperasi KITA, RAT atau Rapat Anggota Tahunan adalah perangkat yang paling atas, kemudian pengawas dan pengurus berada dalam satu jajaran dan terakhir pengelola. Bentuk ini sama seperti bentuk koperasi secara umum yang ada di Indonesia.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
(Sitio dan Halomoan, 2001)
Pengurus
Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Pengurus bertugas:
Ø Mengelola koperasi dan usahanya,
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
Ø Menyelenggarakan Rapat Anggota,
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
Ø Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib, dan
Ø Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwewenang:
Ø Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan,
Ø Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
Ø Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 Pasal 39 Ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwewenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI ‘KITA’
Susunan pengurusan tahun 2017
• Ketua : Utaryana
• Sekretaris : Rusmanto
• Bendahara : Lamiana
• Kepala Kantor : Enjang Dedi
• Humas : Suhartono
• Keorganisasian/SDM : Muhamad Arief
• Pemasaran : Nurudin
• IT & Medsos : Achmad Fauzi
Tugas secara umum:
- Mengupayakan tugas dan kerja pengurus semaksimal mungkin demi kemajuan koperasi
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus melalui Pendidikan dan study banding
Tugas Pengurus dalam Koperasi KITA
• Ketua :
Ø Memimpin Koperasi dan mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus
Ø Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
• Sekretaris :
Ø Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi
• Bendahara:
Ø Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
Ø Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
Ø Menyusun anggran setiap bulan.
Ø Menyusun laporan keuangan
• Kepala Kantor:
Ø Melaksanakan pembinaan teknis dan koordinasi kegiatan koperasi
Ø Pelaksanaan dan pengendalian administrasi koperasi
• Humas :
Ø Menciptakan ketertarikan masyarakat terhadap koperasi KITA
Ø Menciptakan hubungan yang baik dengan pihak luar koperasi
• Keorganisasian/SDM :
Ø Melakukan persiapan atas penerimaan anggota koperasi KITA
Ø Pengembangan dan evaluasi anggota koperasi KITA
• Pemasaran :
Ø Menetapkan harga jual produk
Ø Memeriksa penjualan
• IT & Medsos :
Ø Mengatur promosi dan dokumentasi kegiatan melalui social media koperasi KITA (Instagram, Facebook, dan website)
Susunan Pengawas tahun 2017
• Ketua : H. Drs. Jusman Said, MM
• Anggota : H. Mansyur
• Anggota : Ir. H. Dadan Hudaya
Tugas:
Memberikan informasi berupa fakta dan data
tentang keadaan organisasi koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang”
POLA MANAJEMEN
(Sitio dan Halomoan, 2001)
Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
• Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
• Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasi onalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
• Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
• Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Pola Manajemen Koperasi KITA
Dalam Koperasi KITA terdapat lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi, yaitu sebagai berikut:
• Rapat Anggota
Didalam Koperasi KITA, Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang kekuasaan tertinggi. Dan setiap tahun diadakan Rapat Anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
• Pengurus
Didalam Koperasi KITA, Pengurus terdiri dari ketua, bendahara, sekertaris dan lainnya. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota, yang dipilih oleh anggota koperasi.
• Pengawas
Didalam Koperasi KITA, karena adanya Pengurus maka butuh Pengawas. Dimana pengawas bekerja selama satu tahun buku berjalan dan mengawasi kinerja pengurus dan organisasi Koperasi KITA.
• Pengelola
Didalam Koperasi KITA, pengelola berada diunit usaha koperasi dan diangkat oleh pengurus. Pengelola diawasi, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Asumsi bapak Utaryana, pengelola koperasi itu intinya adalah unit usaha.
• Dokumentasi
Daftar Pustaka
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.





